Dalam era otonomi daerah saat ini, terdapat beban berat yang ditumpukan
kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sebagai ujung tombak pelaksanaan otonomi daerah. Beban itu adalah upaya
mensejahterakan, menyerap dan menjalankan harapan dan keinginan masyarakat
serta membingkai perilaku dan aktifitas pejabat daerah dalam sebuah peraturan
yang sesuai dengan koridor hukum. DPRD sebagai partner Pemerintah Daerah
mempunyai tiga fungsi dasar yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam
penelitian ini, penyusun mengkaji salah satu fungsi DPRD yakni fungsi
pengawasan.
Salah satu tugas fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan APBD yang merupakan wujud penterjemahan
kebijakan, komitmen politik dan prioritas dalam memutuskan kemana uang
daerah harus dibelanjakan dan dari mana dana harus dikumpulkan. DPRD sebagai
lembaga perwakilan rakyat yang terlembagakan secara formal adalah penyuara
kebutuhan rakyat dan menjadi sangat penting dengan adanya pengawasan
terhadap pelaksanaan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas
APBD. Sehingga penelitian ini mengangkat bagaimana pengawasan DPRD
terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas APBD,
dimana dalam penelitian ini adalah APBD Provinsi DIY tahun anggaran 2009-
2011.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersumber pada data
primer, sekunder, maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris serta tenik analisis deskkriptif kualitatif dan disajikan dalam kerangka
berpikir deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan pengawasan
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur atas APBD tahun
anggaran 2009- 2011, DPRD Provinsi DIY masih menemukan beberapa kendala
yang bersifat teknis dan belum memiliki peraturan yang mengatur tentang
pedoman pengawasan dan masih mengacu pada UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Link Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar