Responsive Ads Here

Kamis, 23 November 2017

FUNGSI PENGAWASAN DPRD PROVINSI DIY TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR ATAS APBD TAHUN ANGGARAN 2009- 2011

Dalam era otonomi daerah saat ini, terdapat beban berat yang ditumpukan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai ujung tombak pelaksanaan otonomi daerah. Beban itu adalah upaya mensejahterakan, menyerap dan menjalankan harapan dan keinginan masyarakat serta membingkai perilaku dan aktifitas pejabat daerah dalam sebuah peraturan yang sesuai dengan koridor hukum. DPRD sebagai partner Pemerintah Daerah mempunyai tiga fungsi dasar yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam penelitian ini, penyusun mengkaji salah satu fungsi DPRD yakni fungsi pengawasan. 

Salah satu tugas fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD yang merupakan wujud penterjemahan kebijakan, komitmen politik dan prioritas dalam memutuskan kemana uang daerah harus dibelanjakan dan dari mana dana harus dikumpulkan. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terlembagakan secara formal adalah penyuara kebutuhan rakyat dan menjadi sangat penting dengan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas APBD. Sehingga penelitian ini mengangkat bagaimana pengawasan DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas APBD, dimana dalam penelitian ini adalah APBD Provinsi DIY tahun anggaran 2009- 2011. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersumber pada data primer, sekunder, maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris serta tenik analisis deskkriptif kualitatif dan disajikan dalam kerangka berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur atas APBD tahun anggaran 2009- 2011, DPRD Provinsi DIY masih menemukan beberapa kendala yang bersifat teknis dan belum memiliki peraturan yang mengatur tentang pedoman pengawasan dan masih mengacu pada UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Link Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar