Responsive Ads Here

Jumat, 24 November 2017

PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PERSAINGAN CURANG

Praktek persaingan curang ini banyak dijumpai dalam persaingan usaha di Indonesia pada saat ini dan peraturan-peraturan yang ada kurang mengakomodir perlindungan terhadap pemegang hak merek terdaftar. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap pemegang hakmerek terdaftar tersebut yang dilakukan dengan cara pendaftaran merek sehingga merek yang telah didaftarkan dapat dilindungi terhadap praktek persaingan curang.Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalahbagaimana penggunaan merek terdaftar dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek dari praktek persaingan curang dan aspek penegakan hukum dalam praktek persaingan curang untuk melindungi merek terdaftar

Adapun metode penelitian dilakukandengan pengambilan data, dan pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi berdasarkan dokumen-dokumen maupun literature yang berkaitan dengan penelitian, dimana hak ini bertujuan mengetahui mengetahui penggunaan merek terdaftar dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek dari praktek persaingan curang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diketahui penggunaan merek terdaftar dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa ada beberapa macam bentuk yang digunakan antara lain sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi,
untuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek dari praktek persaingan curang dapat berupa perlindungan saat pendaftaran merek maupun perlindungan secara perdata dan pidana, dimana perlindungan ini juga untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan dalam praktek persaingan curang untuk melindungi merek terdaftar .
Link Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar